Iklan Bos Aca Header Detail

Kejari Lamsel Tahan Dua Tersangka Korupsi

Kejari Lamsel Tahan Dua Tersangka Korupsi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Wilayah Natar Lamsel.

Kedua tersangka yang ditahan yakni Tiopan Panggabean yang saat itu menjabat sebagai sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Lamsel dan Lita Istanti pada tahun 2016 menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PKK).

Pantauan radarlampung.co.id, sebelum ditahan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan diruang Pidana Khusus (Pidsus) sekitar pukul 13.15WIB, Kamis (1/4).

Sekitar pukul 14.30WIB, Tiopan yang saat itu mengenakan kemeja kotak-kotak dan Lita menggunakan jilbab berwarna ungu menjalani cek kesehatan.

Setelah dinyatakan sehat, keduanya dibawa menggunakan kendaraan dinas Kejari Kalianda BE 2056 BZ ke Mapolsek Kalianda sebagai tahanan titipan.

\"Kami menahan keduanya di Mapolsek Kalianda, penahanan di Polsek Kalianda ini dilakukan sebagai tahanan titipan,\" ungkap Kasi pidsus Kejari Lamsel Eko Setianegara, Kamis (1/4).

Menurutnya, penahanan ini juga sebagai pelimpahan kasus dari penyidik pidsus ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). \"Setelah pelimpahan ini, tak lama lagi akan kami sidangkan,\" katanya.

Sementara, Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati menjelaskan, setelah menahan kedua tersangka, pihaknya mengajukan ke Pengadilan Tipikor untuk dijadwalkan agar segera disidangkan.

\"Mungkin dalam waktu dekat akan segera disidangkan. Nanti penanggungjawab JPU nya dari Pidsus,\" katanya.

Menurutnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 UURI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

\"Kami mengancam kedua tersangka dengan 20 tahun penjara,\" pungkasnya. [caption id=\"attachment_193416\" align=\"alignnone\" width=\"1156\"]\"\" Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati memaparkan penahanan dua tersangka LPJU. Foto Yuda Pranata/radarlampung.co.id[/caption]

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, menetapkan dua pejabat Pemkab Lamsel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Wilayah Natar Lamsel.

Keduanya yakni TP pada tahun 2016 menjabat sebagai sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Lamsel dan LI pada tahun 2016 menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) dalam pelaksanaan pengadaan LPJU konvensional di kecamatan Natar Lamsel.

Kasi Pidsus Kejari Lamsel, Eko Setianegara menjelaskan, pada tahun 2016, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Lamsel melakukan kegiatan pengadaan dan pemasangan LPJU konvensional di kecamatan Natar dengan nilai kontrak Rp977.951.000.

\"Setelah kami selidiki dengan meminta keterangan dari saksi ahli listrik dan bangunan, kegiatan itu tidak sesuai dengan spesifikasi, setelah kami hitung, negara mengalami kerugian sekitar Rp307.869.415,\" ungkap Eko, Rabu (10/2).

Menurutnya, pemasangan kabel LPJU, berbeda dengan hasil perencanaan yang semula menggunakan jaringan kabel bawah tanah. Namun pelaksanaannya menggunakan kabel atas. \"Nah, seharusnya pekerjaan galian untuk kabel tidak ada. Tapi ini volumenya tidak berubah,\" ujarnya.

Selain itu, sambung Eko, kabel yang dipasang menggunakan jenis kabel Twisted (2x10mm), tidak sesuai dengan jenis kabel yang dikontrak menggunakan kabel NYY (4x16mm). Bahkan, jumlah kontrol panel yang terpasang juga hanya 3 unit, berbeda dengan yang dikontrak sebanyak 12 unit.

\"Jenis lampunya juga menggunakan LED 50 Watt, tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak menggunakan jenis SON T 250 Watt,\" bebernya.

Atas dasar tersebut, Kejari Lamsel melakukan penyelidikan dan meminta keterangan 21 saksi dan 2 saksi ahli, sehingga menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut.

\"Kami menjerat mereka dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,\" pungkasnya. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: